A. 3/5/2020 meliputi : a. 101 tahun. Lokasi Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus bebas banjir dan tidak rawan bencana alam. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 20 1 4 tentang Pengelol aan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333,. Direktur Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 (PSLB3) KLHK, Novrizal Tahar menyebut, peraturan mengenai sampah elektronik di Indonesia merupakan hal baru. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. c. Penyimpanan limbah non-B3 yang disesuaikan dengan. Terkait dengan tata cara pengelolaan limbah B3 tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P. Peraturan menteri tersebut bertujuan untuk memberikan panduan bagi penghasil limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan didalam mengelola limbah B3 yang. Penghasil Limbah B3 adalah Setiap Orang yang karena usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan Limbah B3. 187/Men/1999 tentang Pengendalian. 12 Tahun 2020 tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. 20 20 , No. Ada tiga yang harus dibuat yakni: Desain dari tempat penyimpanan harus. 101 Tahun 2014 Pengelolaan Limbah B3 Dan Lampirannya by carlosroshan in Types > Legal forms, peraturan pemerintah. Tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) huruf d harus memenuhi persyaratan: a. 5. 6. Perusahaan jasa pengumpulan limbah B3 yang baik dan pelekatan simbol. Formulir 5. 1 Tahun 1995 tentang Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3, (3) Kep utusan Bapedal No. PERATURAN BUPATI SINTANG NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PERIZINAN PENGUMPULAN DAN PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DI KABUPATEN SINTANG. 14 tahun 2013. Peraturan Pemerintah N omor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021. Pasal 2 Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara dan persyaratan: a. 9. Waktu penyimpanan limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2011 pada pasal 28, 29, dan 30 yang dapat kita lihat dalam uraian dibawah ini : Pemanfaatan Limbah B3 sebagai bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan dengan ketentuan: a. disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. n. 101/2014) a. 6/2021. pengawasan pada saat menempatkan dan/atau memindahkan limbah b3 dari ruang penyimpanan limbah b3; b. Berikut Persyaratan Izin TPS LB3. pada saat pengumpulan, pemilahan, penampungan, penyimpanan, pengangkutan dan pemusnahan serta pembuangan akhir. Penyimpanan B3 adalah teknik kegiatan penempatan B3a. Dilakukan oleh atasan langsung. pengoperasian peralatan; dan b. 5 Updating Mekanisme Perizinan Pengelolaan Limbah B3 6 Peraturan Menteri LHK Nomor 19 Tahun 2021 7 Ketentuan Pengelolaan Limbah NonB3. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, wajib memiliki izin Pengelolaan Limbah B3. Setiap kemasan limbah B3 wajib diberi simbol dan label limbah B3 yang menunjukkan karakteristik dan jenis limbah B3 (mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. Pengertian Izin melakukan kegiatan penyimpanan Limbah B3, pengumpulan Limbah B3, pengangkutan Limbah B3, pemanfaatan Limbah B3, pengolahan Limbah B3, penimbunan Limbah B3, dumping. PP ini merupakan salah satu turunan Undang-Undang No. penyimpanan limbah B3), cara pengel-olaan limbah B3 yang dihasilkan (apakah dijual ke penampung atau dibuang) dan mengisi lembar kuisionerLimbah B3 adalah limbah berbahaya dan beracun, yang merupakan sisa kegiatan atau usaha industri. gudang penyimpanan limbah B3 sebagai sarana untuk menyimpan bahan berbahaya. Pembinaan terhadap pelaksanaan perizinan dan pengelolaan limbah. limbah B3 yang dikelola, lokasi penyimpanan dan pengumpulan limbah B3, desain dan kapasitas fasilitas penyimpanan limbah B3, maka Badan Usaha wajib mengajukan perubahan izin. Perwakilan. Kewajiban menyusun dan memiliki RINCIAN TEKNIS Penyimpanan Limbah B3 tersebut merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 dan. Merah khawatir penghapusan limbah batu bara dari kategori B3 atau limbah berbahaya akan membuat pengusaha ugal-ugalan membuang limbahnya. Petunjuk pengangkutan limbah B3 diatur Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014. Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)E. Terhadap abu terbang (fly ash) dan abu dasar (bottom ash) hasil Pengurangan Limbah non-B3 dengan cara termal, wajib dilakukan: a) Penyimpanan Limbah non-B3; b) Pemanfaatan Limbah non-B3; dan/atau c) Penimbunan Limbah non-B3. Beranda. Persyaratan tempat penyimpanan sementara limbah B3 ini juga dilihat pada bangunan tempat limbah disimpan. (3) Apabila perubahan menyangkut identitas pemegangDalam peraturan KEP-02/BAPEDAL/09/1995 Dokumen Limbah B3/ Manifes terdiri dari : Bagian I : yang harus diisi oleh penghasil/pengumpul;. Diisi dengan nomor dokumen dan tanggal . Pengurangan limbah B3 c. Karakteristik Limbah B3 dan Tempat Penimbunannya . Peraturan menteri tersebut bertujuan untuk memberikan panduan bagi penghasil limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan. melakukan Penimbunan Limbah B3 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan dalam. yang membidangi urusan pengelolaan Limbah B3 dan Limbah nonB3. Perbedaan pengelolaan kedua katego ri tersebut mulai dari penyimpanan hingga penimbunan limbah B3. Mengingat besarnya dampak negatif yang ditimbulkan, maka penanganannya harus dilaksanakan secara. Secara teknis pengelolaan limbah B3 tercantum dalam Peraturan Menteri LHK No. c. Penyimpanan. Pengangkutan Limbah B3; f. Pasal 2 Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara dan persyaratan: a. Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan jika terdapat perubahan: a. go. Petunjuk pengangkutan limbah B3 diatur Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar pelayanan. pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. NOMOR 18 TAHUN 1999. dari tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun di Fasilitas Pelayanan. Tanggap Darurat Limbah B3 melibatkan 3 (tiga). Sumber, nama, jumlah, dan karakteristik Limbah B3 Pelaksanaan Penyimpanan Limbah B3. 7. Dicabutnya FABA dari daftar limbah B3 termuat dalam perubahan Tabel 4 yang memuat daftar limbah B3 dari sumber spesifik khusus pada Lampiran IX PP No. peralatan penanggulangan. Peraturan: 6: Jenis/Bentuk Peraturan: Peraturan Menteri Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan: Permen: Tempat Penetapan: Jakarta: Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan: 01 April 2021: Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan: 01 April 2021: Sumber: Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 294: Subjek: TATA CARA - PERSYARATAN - PENGELOLAAN - LIMBAH B3. 20 . Salah satu bagian dari pengelolaan limbah B3 adalah penyimpanan limbah B3. Peraturan Daerah Kota Cirebon No. Limbah B3 perlu dikelola dengan baik dan benar agar tidak membahayakan manusia ataupun merusak lingkungan. (2) Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. 18 Daftar serta spesifikasi perlengkapan sistem. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (7) dan Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan. 6/2021. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, setiap keterangan mengenai limbah B3 yang berbentuk tulisan yang. Referensi: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI No 6 Tahun 2021 Tentang: TATA CARA DAN PERSYARATAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN Definisi. Pedoman Pengelolaan Limbah di Sido Muncul Menuju Green Environment: 6. 56 tahun 2015 8. Penyimpanan Limbah B3) Format sebagaimana pada tabel 5 m. 6. b. Dokumen ini berisi ketentuan mengenai kriteria, persyaratan, dan mekanisme penyimpanan B3 di tempat penampungan sementara atau permanen. Pengelolaan limbah terdiri dari penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan. Pasal 2 Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara dan persyaratan: a. Ketentuan Umum a. Panduan limbah B3 dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup) untuk pemberian label limbah, pengemasan, penyimpanan, pengumpulan, cara pengisian manifest festronik. Mengingat besarnya dampak negatif yang ditimbulkan, maka penanganannya harus dilaksanakan secara tepat, mulai dari tahap. dengan peraturan 1Mundang-undangan; mengihlti persyaratan penyimpanan dan/atau pengumpulan sesuai dengan jenis dan 3. 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P. Perusahaan atau pabrik harus melihat fasilitas penyimpanan yang sesuai ketentuan. Pengumpul Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengumpulan Limbah B3 sebelum dikirim ke tempat Pengolahan Limbah B3, Pemanfaatan Limbah B3, dan/atau Penimbunan Limbah B3. bukti GPS Tracking telah terhubung dengan Silacak,Pasal 1. (2) Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kategori bahayanya. Peraturan Menteri. Waktu penyimpanan limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2011 pada pasal 28, 29, dan 30 yang dapat kita lihat dalam uraian dibawah ini : Pasal 28 (1) Setelah izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 terbit, pemegang izin wajib: Setiap elemen dari persyaratan tempat penyimpanan limbah B3 ini dirancang untuk mencegah dampak negatif pada lingkungan dan kesehatan manusia. Limbah B3 yang ditimbulkan oleh rumah sakit mencangkup limbah padat, limbah inveksius, sisa operasi, obat kadaluarsa, bakteri, mikrub, dan lain sebagainya. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun (Gambar simbol Limbah B3) 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan. Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang. 101 tahun 2014 definisinya adalah sebagai sisa usaha atau kegiatan yang mengandung zat atau komponen yang secara langsung maupun tidak dapat mencemarkan, merusak, atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan. Bagi jasa pengolah limbah B3, akte pendirian harus mencantumkan kegiatan pengolahan limbah B3 atau pengelolaan limbah B3. berada dalam penguasaan setiap orang. nama dan karakteristik B3 dan/atau Limbah B3Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilengkapi dengan: a. pengelolaan limbah B3 pada aspek pemilahan, penyimpanan, dan pengangkutan limbah B3 berdasarkan pada Peraturan Menteri . Halaman ini telah diakses 11506 kali. Jenis limbah B3 walaupun dalam jumlah atau konsentrasi yang sangat kecil akan tetapi tetap mengandung bahan. Tempat penyimpanan sementara Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Limbah B3. 10. Jumlah Limbah B3 :. Proses penyimpanan dan pengemasan pestisida 4. Berikut adalah penyimpanan limbah B3 sesuai aturan PP Nomor 22 Tahun 2022. Pada dasarnya pelabelan adalah proses penandaan atau pemberian yang dilekatkan atau dibubuhkan ke kemasan langsung dari suatu Limbah B3. Panduan Limbah B3. sistem pendeteksi dan peralatan pemadam kebakaran; dan/atau b. Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpanLimbah B3 yang dihasilkan oleh penghasil, pengumpul, pemanfaat, pengolah, penimbun Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara. PENDAHULUAN •Dalam lingkungan kerja tersebut, banyak bahan kimia yang DIGUNAKAN •Tiap hari para pekerja terpapar bahaya dari bahan- bahan kimia itu. Pengurangan limbah B3 c. Daerah. ABSTRAK: CATATAN: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020. Prosedur Pelindian Karakteristik Beracun (Toxicity Characteristic Leaching Procedure) yang selanjutnya disingkat TCLP adalah prosedur laboratorium untuk memprediksi potensi pelindian B3 dari suatu Limbah. Diisi penjelasan mengenai. 1699 -6- c. 18 Tahun 1999 Tentang : Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :. pengurangan, penyimpanan, dan/atau pengolahan. mcngikuti I*rsyaratan penyimpanan dan,'atau. melakukan Penyimpanan Limbah B3 yang dihasilkan di tempat Penyimpanan Limbah B3; c. Persyaratan. Penyimpanan adalah kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengolah 'Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Cara Membuat Izin Limbah B3. Penyimpanan harus mempertimbangkan jenis dan jumlah B3 yang dihasilkan. 10. * b. Terhadap abu terbang (fly ash) dan abu dasar (bottom ash) hasil Pengurangan Limbah non-B3 dengan cara termal, wajib dilakukan: a) Penyimpanan Limbah non-B3; b) Pemanfaatan Limbah non-B3; dan/atau c) Penimbunan Limbah non-B3. (Profil Kesehatan,2018) Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, limbah B3 yang dihasilkanPeraturan Daerah tentang Struktur Organisasi. Kalau di Indonesia, maka rujukan tentang tata cara penyimpanan bahan kimia B3 adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. Lokasi Penyimpanan Limbah B3 berada di dalam penguasaan perusahaan yang menghasilkan limbah B3 tersebut. 8. Daftar Isi Pengertian Penyimpanan Limbah B3 Penyimpanan Limbah B3 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 adalah kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh. Pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun), diatur secara resmi pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 101 tahun 2014, limbah Berbahaya dan bercaun adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun. 3. Hampir keseluruhan limbah yang diproduksi oleh rumah sakit dalam kategori limbah B3 (Riyanto, 2014). Toggle navigation. 2; EP 4; MFK 1 EP 3). Pengolahan Limbah B3; h. 56/MENLHK-SETJEN/2015. Pengangkutan Limbah B3; f. 1. F. Limbah B3 dari sumber spesifik (Lampiran I Tabel 2) c. penetapan status Limbah. Limbah B3 yang dimanfaatkan memiliki sifat dan/atau fungsi yang sama sebagai bahan baku; b. pengelolaan limbah B3 dan berbagai peraturan- peraturan lingkungan terkini. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada Setiap Orang yang melakukan usaha. a. Bak penampung tumpahan untuk menampung ceceran, tumpahan Limbah B3 dan/atau air hasil pembersihan ceceran atau tumpahan Limbah B3. Subjek. Pasal 20. 1. Peraturan Pemerintah Nomor74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN . JDIH KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 2022dilakukan penguburan sesuai dengan kaidah penguburan Limbah B3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P. Dasar Hukum Penimbunan Limbah B3. Jika ingin lebih mengetahui secara jelas mengenai persyaratan dalam pembuatan tempat penyimpanan sementara limbah berbahaya ini. 8 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon No. Peraturan Pemerintah N omor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32 , Tambahan Lembaran Negara. Jenis. Penyimpanan Sementara Limbah Padat Domestik paling lama 1 x 24 jamPersyaratan Tempat untuk Penyimpanan Limbah B3. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yangPERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DI KABUPATEN KENDAL. Limbah B3 dikelompokkan berdasarkan sumber dan kategori bahaya sesuai peraturan. Penyimpanan Limbah non -B3 adalah kegiatan menyimpan Limbah non -B3 yang dilakukan oleh. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan. c. (Penyimpanan) Limbah B3 oleh Penghasil ke petugas verifikator melalui portal. Penyinlpanan limbah B3 adalah kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil, pengumpul, pcmanfaat, pengolah dan penimbun [imbah [33 dengan maksud. penimbunan. Dimulai dari penyimpanan, pengolahan, hingga pemanfaatannya wajib mengikuti tata cara pengelolaan limbah B3. Paragraf 4 Fasilitas Penyimpanan Limbah B3 Pasal 9 Fasilitas Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam. 5. (B3) oleh Pemerintah Daerah. Simbol Limbah B3 dan Label Limbah B3 merupakan sesuatu yang berbeda. Syarat-syarat Tempat Penyimpanan Limbah B3. Pemanfaatan Limbah B3 dengan fasilitas teknologi thermal (Tanur, Tungku, Reaktor, dll): 1) Peleburan/pengecoran logam; 2) Daur ulang pelumas : Fasilitas tempat penyimpanan limbah B3 yang akan dimanfaatkanalam, lokasi penyimpanan limbah B3 harus dapat direkayasa dengan teknologi untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan c. pengawasan pengelolaan limbah B3; c. Jenis dan karakteristik B3. Kemudian, terdapat juga perubahan peraturan soal limbah B3 yang sebelumnya terdapat pada PP 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 menjadi PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan. “Bisa dibaca pada lampiran I bab III huruf f, pada penyediaan TPS. Kejadian kecelakaan pengangkutan B3. Penggunaan Peraturan Pemerintah No. Dokumen ini juga berisi tentang potensi dan tantangan pengelolaan limbah elektronik, serta contoh praktik baik dari berbagai pihak. 31 Gambar 2. Peraturan Pemerintah No 66 tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan 3. Identifikasi limbah diatur dalam peraturan PP 101/2014 yang mana limbah dapat diketahui dari sumber dan karakteristik limbahnya, selain itu dapat juga dilakukan uji toksikologi untuk menentukan limbah tersebut B3 atau non B3. pengolahan Limbah B3; d. Obat Reject Termasuk Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (“PP 101/2014”), diterangkan bahwa bahan atau produk yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, kedaluwarsa, dan sisa yang bersumber dari. Pemanfaat Limbah B3 adalah badan usaha yang fasilitas Penyimpanan Limbah B3 yang sesuai dengan jumlah Limbah B3, karakteristik Limbah B3, dan dilengkapi dengan upaya pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup; dan; peralatan penanggulangan keadaan darurat. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penyimpanan limbah b3 d. (3) Penyimpanan limbah B3 dilakukan ditempat penyimpanan yang sesuai dengan persyaratan. melakukan penyimpanan residu dan/atau sisa pembakaran, jika Pengolahan Limbah B3 dilakukan dengan cara termal; dan. Standar penyimpanan limbah B3 yang diintegrasikan ke dalam nomor induk berusaha, bagi penghasil limbah B3 dari usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), dan/atau. RINCIAN TEKNIS PENYIMPANAN LIMBAH B3.